SELAMAT DATANG DI WEBSITE PUSAT INFORMASI BIMBINGAN TEKNIS DAN DIKLAT NASIONAL

29 September 2022

BIMTEK PERJALANAN DINAS DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI DAN PEGAWAI TIDAK TETAP

 Dengan Hormat,

Perjalanan dinas dalam negeri yang selanjutnya disebut perjalanan dinas adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan baik perseorangan maupun secara bersama yang jaraknya sekurang-kurangnya 5 (lima) kilometer dari batas kota, yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan Negara atas perintah Pejabat yang Berwenang, termasuk perjalanan dari tempat kedudukan ke tempat meninggalkan Indonesia untuk bertolak ke luar negeri dan dari tempat tiba di Indonesia dari luar negeri ke tempat yang dituju di dalam negeri.
Disamping itu untuk melaksanakan Perjalanan Dinas. Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai tidak tetap yang akan melaksanakan perjalanan dinas harus terlebih dahulu mendapat persetujuan/perintah atasannya. Perjalanan dinas jabatan merupakan perjalanan dinas dari Tempat Kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke Tempat Kedudukan semula.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka kami dari Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P)  bermaksud mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti Kegiatan Bimbingan dengan Tema : ”PERJALANAN DINAS DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI DAN PEGAWAI TIDAK TETAP 

BIMTEK PENINGKATAN KAPASITAS DAN KAPABILITAS KEPALA DESA, BPD, PERANGKAT DESA DALAM PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA DAN ASET DESA

 Dengan Hormat,

Sebagaimana diketahui bersama bahwa Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada 30 Juni 2016 dan diundangkan dalam Berita Negara tahun 2016 Nomor 1037 pada tanggal 15 Juli 2016 di Jakarta. Adapun Permendagri 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3) dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kewenangan Desa. 
Dan tidak bisa di pungkiri kedudukan peran dan fungsi Kepala Desa,BPD, bisa berperan Aktif sebagai mobilisator dan ujung tombak untuk memajukan desa-desa yang mandiri dan sejahtera. oleh karena itu pemerintah pusat mengalokasikan dana yang sangat besar kepada daerah (Desa) Selanjutnya Besarnya dana yang ada didesa harus diimbangi dengan pengelolaaan dan pertanggunjawaban secara baik dan benar, untuk itu diperlukan kemampuan yang mempuni aparatur pemerintah desa khususnya para Pengelola Keuangan Desa sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dan begitu pula dengan pengelolaan asset Desa harus dikelola dengan baik dan benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karna itu untuk meningkatkan kompetensi wawasan, Knowledge, Skill, Attitude para kepala Desa, BPD, beserta perangkat Desa, maka kami Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) bersama para Pakar dan Narasumber bermaksud mengundang Bapak/ibu untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis, 4 Hari dengan Tema :
” BIMTEK PENINGKATAN KAPASITAS DAN KAPABILITAS KEPALA DESA, BPD, PERANGKAT DESA DALAM PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA DAN ASET DESA "
Dengan menggunakan metode pengajaran yang sistimatis, didukung narasumber  profesional serta berpengalaman dalam bidangnya.  Adapun Tempat Pelaksanaan dan Jadwal kegiatan sebagai berikut :

BIMTEK PENYUSUNAN SISTEM KEUANGAN DESA DAN TATA CARA PELAPORAN SERTA PEMBUATAN SPJ KHUSUS UNTUK APARATUR DES

 Dengan Hormat

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. Diperlukan Peraturan Bupati/Walikota untuk mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Desa.
Sehubungan dengan hal yang diatas maka kami dari Pusat kajian Dalam Negeri dan Ilmu Pemerintahan (PUSKDAGRI-IP) Mengundang bapak/ibu untuk mengikuti kegiatan bimbingan teknis dengan Tema : ”PENYUSUNAN SISTEM KEUANGAN DESA DAN TATA CARA PELAPORAN SERTA PEMBUATAN SPJ KHUSUS UNTUK APARATUR DESA”
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :

Hari/Tanggal

Tempat/Hotel

Selasa – Jumat, 10-13 Jan 2023

Selasa – Jumat, 17-20 Jan 2023

Selasa – Jumat, 24-27 Jan 2023

Hotel Oasis Amir, Jl. Senen Raya No. 135-137, Jakarta

Rabu – Sabtu, 1-4 Feb 2023

Selasa – Jumat, 8-11 Feb 2023

Selasa – Jumat, 15-18 Feb 2023

Selasa – Jumat, 22-25 Feb 2023

Hotel Golden Boutique, Jl. Angkasa No.1, Jakarta

Kamis – Minggu, 2-5 Mar 2023

Kamis – Minggu, 9-12 Mar 2023

Kamis – Minggu, 16-19 Mar 2023

Kamis – Minggu, 23-26 Mar 2023

Hotel Ibis Styles Jl. Kh. Zainul Arifin No.5-7, Jakarta

Kamis, 30 Mar – Minggu, 1 Apr 2023

Selasa – Jumat, 4-7 Apr 2023

Selasa – Jumat, 11-14 Apr 2023

Selasa – Jumat, 18-21 Apr 2023

Selasa – Jumat, 25-28 Apr 2023

Hotel Arcadia, Jl. Pangeran Jayakarta No. 73, Jakarta

Rabu – Sabtu, 3-6 Mei 2023

Rabu – Sabtu, 10-13 Mei 2023

Rabu – Sabtu, 17-20 Mei 2023

Rabu – Sabtu, 24-27 Mei 2023

Hotel Sparks, Jl. Mangga Besar, Jakarta

Senin, 29 Mei – Kamis, 1 Juni 2023

Senin – Kamis, 5-8 Juni 2023

Senin – Kamis, 12-15 Juni 2023

Senin – Kamis, 19-22 Juni 2023

Hotel Ibis, Jl. Hayam wuruk, Jakarta

 

 

BIMTEK AUDIT KINERJA BAGI APARATUR PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH (APIP)

Dengan Hormat,

Perubahan peran APIP sebagaimana yang telah diakomodir dalam PP Nomor 60 Tahun 2008 yang juga sekaligus menjadi harapan penting kepada APIP adalah memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi dan efektifitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah, memberikan peringatan dini (early warning system) dan meningkatkan manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah dan memelihara serta meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas untuk meningkatkan  Kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) APIP dan  Penerapan Kendali Mutu Audit yang akuntabel, maka kami Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) dengan Narasumber yang kompoten di bidangnya mengundang Bpk/Ibu, untuk mengikuti Bimbingan Teknis dengan Tema :
“AUDIT KINERJA BAGI APARATUR PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH (APIP)“

BIMTEK PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR SANDI DAN TELEKOMUNIKASI DALAM MENUNJANG KINERJA PEMERINTAH DAERAH

 Dengan Hormat

Selaras dengan peningkatan tugas umum pemerintahan dan pembangunan, perubahan lingkungan strategik persandian, dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maka kegiatan persandian mengalami banyak perubahan. Pengembangan tersebut meliputi aspek pemanfaatan persandian di lingkungan instansi pemerintah, pengembangan organisasi, dan pengembangan teknologi persandian yanng memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
Di samping itu Paradigma persandian di era teknologi informasi dan komunikasi saat ini telah berubah. Jika pada masa lampau persandian hanya untuk kirim-terima berita rahasia, kini seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, peranan persandian menjadi sangat vital dalam upaya pengamanan informasi sebagai penyedia jaminan kepercayaan (authentication), keaslian data (integrity), kerahasiaan (confidentiality) dan anti sangkal (non – repudiation).
Sehubungan dengan hal di atas makas PUSAT KAJIAN DALAM NEGERI DAN ILMU PEMERINTAHAN (PUSKDAGRI-IP) Daerah untuk mengikuti kegiataan bimbingan teknis dengan Tema : "PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR SANDI DAN TELEKOMUNIKASI DALAM MENUNJANG KINERJA PEMERINTAH DAERAH"
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :

BIMTEK IMPLEMENTASI PERPRES NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH


Dengan Hormat,

Untuk melaksanakan ketentuan dalam UU Cipta Kerja guna memprioritaskan penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi telah disahkanlah Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 
UU Cipta Kerja dan Perpres tersebut juga mengatur ketentuan pengadaan jasa konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) merupakan perubahan dari Perpres No. 16 Tahun 2018 dan juga sekaligus salah satu dari 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja.
Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas aparatur di lingkungan pemerintah daerah guna mendukung kebijakan serta regulasi baru pemerintah pusat maka kami dari Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) bersama para Pakar dan Narasumber bermaksud mengundang Bapak/ibu  untuk mengikuti kegiatan  Bimbingan Tekhnis, 4 Hari dengan Tema : “ BIMTEK IMPLEMENTASI PERPRES NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH “
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :

 

Hari/Tanggal

Tempat/Hotel

Senin-Kamis, 8-11 Jan 2024

Kamis-Minggu, 11-14 Jan 2024

Senin -Kamis, 15-18 Jan 2024

Kamis-Minggu,18-21 Jan 2024

Senin -Kamis, 22-25 Jan 2024

Kamis-Minggu, 25-28 Jan 2024

Hotel Arcadia, Jl. Pangeran Jayakarta No. 73, Jakarta

Kamsi-Minggu, 1-4 Feb 2024

Senin- Kamis, 5-8 Feb 2024

Kamis-Minggu, 8-11 Feb 2024

Senin-Kamis, 12-15 Feb 2024

Kamis-Minggu, 15-18 Feb 2024

Senin-Kamis, 19-22 Feb 2024

Kamis-Minggu, 22-25 Feb 2024

Senin-Kamis, 26-29 Feb 2024

Kamis, 29 Feb- Minggu, 3 Mar 2024

Hotel Sparks, Jl. Mangga Besar, Jakarta

Senin- Kamis, 4-7 Mar 2024

Kamis-Minggu, 7-10 Mar 2024

Senin-Kamis, 11-14 Mar 2024

Kamis-Minggu, 14-17 Mar 2024

Senin-Kamis, 18-21 Mar 2024

Kamis-Minggu, 21-24 Mar 2024

Senin-Kamis, 25-28 Mar 2024

Kamis, 28 Mar-Minggu, 31 Apr 2024

  

Hotel Oasis Amir, Jl. Senen Raya, Jakarta

Senin- Kamis, 1-4 Apr 2024

Kamis-Minggu, 4-7 Apr 2024

Senin-Kamis, 15-18 Apr 2024                    Kamis-Minggu, 18-21 Apr 2024

Senin-Kamis, 22-25 Apr 2024

Kamis-Minggu, 25-28 Apr 2024

Senin, 29 Apr-Kamis, 2 Mei 2024

Hotel Golden Boutique, Jl. Angkasa, Jakarta

Kamis-Minggu, 2-5 Mei 2024

Senin-Kamis, 6-9 Mei 2024                     

Kamis-Minggu, 9-12 Mei 2024

Senin-Kamis, 13-16 Mei 2024

Kamis-Minggu, 16-19 Mei 2024

Senin-Kamis, 20-23 Mei 2024

Kamis-Minggu, 23-26 Mei 2024

Senin-Kamis, 27-30 Mei 2024

Hotel 88, Jl. Mangga Besar Raya, Jakarta

Kamis, 30 Mei-Minggu, 2 Jun 2024

Senin-Kamis, 3-6 Jun  2024                     

Kamis-Minggu, 6-9 Jun 2024

Senin-Kamis, 11-13 Jun 2024

Kamis-Minggu, 13-16 Jun 2024

Kamis-Minggu,20-23 Jun 2024

Senin-Kamis, 24-27 Jun 2024

Hotel Yuan Garden, Jl. Pintu Air, Jakarta


Kegiatan Ini diselenggarakan secara Swadana yang di bebankan ke masing - masing Peserta SKPD/OPD sebesar @Rp 4.500,000,. Dengan Fasilitas :

Sudah Termasuk Akomodasi Hotel 3 malam, 1 (satu) kamar dua orang (twin sharen),

Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai dengan selesai.

Coffee Break, Breakfast, Lunch dan Dinner.

Seminar Kit dan Tas Ekslusif

Sertifikat.

Catatan :

Pelaksanaan Kegiatan ini mengacu pada standar covid 19

Pelaksanaan Sewaktu - waktu dapat berubah Menyesuaikan Kondisi Hotel;

Jadwal, Narasumber dan Susunan Materi Sewaktu waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya (Tentatif), (Syarat dan Ketentuan Berlaku).

Konfirmasi pendaftaran peserta diterima selambat - lambatnya 3 hari

sebelum hari H (acara)

Antar Jemput Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang)

Pelaksanaan di luar Jakarta : Bandung, Batam, Bali, Lombok, Makassar, Malang, Medan, Manado, Padang, Surabaya, Semarang, Yogyakarta dll Minimal 15 Orang