SELAMAT DATANG DI WEBSITE PUSAT INFORMASI BIMBINGAN TEKNIS DAN DIKLAT NASIONAL

29 September 2022

BIMTEK PENINGKATAN KAPASITAS DAN KAPABILITAS KEPALA DESA, BPD, PERANGKAT DESA DALAM PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA DAN ASET DESA

 Dengan Hormat,

Sebagaimana diketahui bersama bahwa Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada 30 Juni 2016 dan diundangkan dalam Berita Negara tahun 2016 Nomor 1037 pada tanggal 15 Juli 2016 di Jakarta. Adapun Permendagri 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3) dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kewenangan Desa. 
Dan tidak bisa di pungkiri kedudukan peran dan fungsi Kepala Desa,BPD, bisa berperan Aktif sebagai mobilisator dan ujung tombak untuk memajukan desa-desa yang mandiri dan sejahtera. oleh karena itu pemerintah pusat mengalokasikan dana yang sangat besar kepada daerah (Desa) Selanjutnya Besarnya dana yang ada didesa harus diimbangi dengan pengelolaaan dan pertanggunjawaban secara baik dan benar, untuk itu diperlukan kemampuan yang mempuni aparatur pemerintah desa khususnya para Pengelola Keuangan Desa sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dan begitu pula dengan pengelolaan asset Desa harus dikelola dengan baik dan benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karna itu untuk meningkatkan kompetensi wawasan, Knowledge, Skill, Attitude para kepala Desa, BPD, beserta perangkat Desa, maka kami Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) bersama para Pakar dan Narasumber bermaksud mengundang Bapak/ibu untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis, 4 Hari dengan Tema :
” BIMTEK PENINGKATAN KAPASITAS DAN KAPABILITAS KEPALA DESA, BPD, PERANGKAT DESA DALAM PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA DAN ASET DESA "
Dengan menggunakan metode pengajaran yang sistimatis, didukung narasumber  profesional serta berpengalaman dalam bidangnya.  Adapun Tempat Pelaksanaan dan Jadwal kegiatan sebagai berikut :

0 komentar:

Posting Komentar

Kegiatan Ini diselenggarakan secara Swadana yang di bebankan ke masing - masing Peserta SKPD/OPD sebesar @Rp 4.500,000,. Dengan Fasilitas :

Sudah Termasuk Akomodasi Hotel 3 malam, 1 (satu) kamar dua orang (twin sharen),

Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai dengan selesai.

Coffee Break, Breakfast, Lunch dan Dinner.

Seminar Kit dan Tas Ekslusif

Sertifikat.

Catatan :

Pelaksanaan Kegiatan ini mengacu pada standar covid 19

Pelaksanaan Sewaktu - waktu dapat berubah Menyesuaikan Kondisi Hotel;

Jadwal, Narasumber dan Susunan Materi Sewaktu waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya (Tentatif), (Syarat dan Ketentuan Berlaku).

Konfirmasi pendaftaran peserta diterima selambat - lambatnya 3 hari

sebelum hari H (acara)

Antar Jemput Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang)

Pelaksanaan di luar Jakarta : Bandung, Batam, Bali, Lombok, Makassar, Malang, Medan, Manado, Padang, Surabaya, Semarang, Yogyakarta dll Minimal 15 Orang