Dengan Hormat,
Perubahan peran APIP sebagaimana yang telah diakomodir dalam PP Nomor 60 Tahun 2008 yang juga sekaligus menjadi harapan penting kepada APIP adalah memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi dan efektifitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah, memberikan peringatan dini (early warning system) dan meningkatkan manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah dan memelihara serta meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
0 komentar:
Posting Komentar