SELAMAT DATANG DI WEBSITE PUSAT INFORMASI BIMBINGAN TEKNIS DAN DIKLAT NASIONAL

01 Februari 2023

BIMTEK PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 64 TAHUN 2013 DAN PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BERBASIS AKRUAL BAGI APARATUR PEMERINTAH DAERAH WILAYAH PROVINSI, KABUPATEN DAN KOTA

Dengan Hormat,

Sebagaimana di ketahui bersama bahwa Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013) tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual. dan untuk menjalankan manajemen tata kelola keuangan yang baik itu, maka di perlukan  suatu pemahaman, wawasan dan pengetahuan kepada aparatur pengelola keuangan SKPD dilingkungan Pemerintah Daerah Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota, secara transparansi, akuntabilitas dan partisipatif. salah satu upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik tersebut adalah melalui sistem pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang baik pula. sistem pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, transparan dan akuntabel adalah faktor kunci keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. karna manajemen keuangan daerah merupakan alat untuk mengelola rumah tangga pemerintah daerah. Salah satu bagian dari manajemen keuangan daerah tersebut yang sangat subtansial adalah Standar Akuntansi Pemerintahan (SKP) yang berbasis Akrual yang sesuai dengan Hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka untuk membekali para aparatur pengelola keuangan daerah agar memiliki pemahaman dan kemampuan yang memadai mengenai sistem akuntansi pemerintah daerah pada setiap SKPD dan dapat menyusun laporan keuangan yang relevan dan handal sesuai dengan standar akuntansi pemerinta berbasis Akrual maka kami Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) bersama para Pakar dan Narasumber Kemendagri dan Kemenkeu RI, akan mengadakan Bimtek Nasional, 4 Hari dengan Tema : “PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 64 TAHUN 2013 DAN PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BERBASIS AKRUAL BAGI APARATUR PEMERINTAH DAERAH WILAYAH PROVINSI, KABUPATEN DAN KOTA“
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada : 

Hari/Tanggal

Tempat/Hotel

Selasa – Jumat, 10-13 Jan 2023

Selasa – Jumat, 17-20 Jan 2023

Selasa – Jumat, 24-27 Jan 2023

Hotel Oasis Amir, Jl. Senen Raya No. 135-137, Jakarta

Rabu – Sabtu, 1-4 Feb 2023

Selasa – Jumat, 8-11 Feb 2023

Selasa – Jumat, 15-18 Feb 2023

Selasa – Jumat, 22-25 Feb 2023

Hotel Golden Boutique, Jl. Angkasa No.1, Jakarta

Kamis – Minggu, 2-5 Mar 2023

Kamis – Minggu, 9-12 Mar 2023

Kamis – Minggu, 16-19 Mar 2023

Kamis – Minggu, 23-26 Mar 2023

Hotel Ibis Styles Jl. Kh. Zainul Arifin No.5-7, Jakarta

Kamis, 30 Mar – Minggu, 1 Apr 2023

Selasa – Jumat, 4-7 Apr 2023

Selasa – Jumat, 11-14 Apr 2023

Selasa – Jumat, 18-21 Apr 2023

Selasa – Jumat, 25-28 Apr 2023

Hotel Arcadia, Jl. Pangeran Jayakarta No. 73, Jakarta

Rabu – Sabtu, 3-6 Mei 2023

Rabu – Sabtu, 10-13 Mei 2023

Rabu – Sabtu, 17-20 Mei 2023

Rabu – Sabtu, 24-27 Mei 2023

Hotel Sparks, Jl. Mangga Besar, Jakarta

Senin, 29 Mei – Kamis, 1 Juni 2023

Senin – Kamis, 5-8 Juni 2023

Senin – Kamis, 12-15 Juni 2023

Senin – Kamis, 19-22 Juni 2023

Hotel Ibis, Jl. Hayam wuruk, Jakarta

 

 

0 komentar:

Posting Komentar

Kegiatan Ini diselenggarakan secara Swadana yang di bebankan ke masing - masing Peserta SKPD/OPD sebesar @Rp 4.500,000,. Dengan Fasilitas :

Sudah Termasuk Akomodasi Hotel 3 malam, 1 (satu) kamar dua orang (twin sharen),

Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai dengan selesai.

Coffee Break, Breakfast, Lunch dan Dinner.

Seminar Kit dan Tas Ekslusif

Sertifikat.

Catatan :

Pelaksanaan Kegiatan ini mengacu pada standar covid 19

Pelaksanaan Sewaktu - waktu dapat berubah Menyesuaikan Kondisi Hotel;

Jadwal, Narasumber dan Susunan Materi Sewaktu waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya (Tentatif), (Syarat dan Ketentuan Berlaku).

Konfirmasi pendaftaran peserta diterima selambat - lambatnya 3 hari

sebelum hari H (acara)

Antar Jemput Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang)

Pelaksanaan di luar Jakarta : Bandung, Batam, Bali, Lombok, Makassar, Malang, Medan, Manado, Padang, Surabaya, Semarang, Yogyakarta dll Minimal 15 Orang