SELAMAT DATANG DI WEBSITE PUSAT INFORMASI BIMBINGAN TEKNIS DAN DIKLAT NASIONAL

09 Januari 2024

BIMTEK PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TAHUN ANGGARAN 2024 BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 15 TAHUN 2023 DAN IMPLEMENTASI PEPRES NO. 53 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL

Sebagaimana diketehui bersama bahwa pemerintah telah menetapkan penyusunan APBD tahun 2024 berdasarkan Permendagri No.15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2024. Penyusunan itu dilakukan dengan memprioritaskan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus disusun tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Beberapa perubahan dalam pedoman penyusunan APBD TA 2024 antara lain penyesuaian atas terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dan disamping itu Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang sangat penting dan berdampak luas, yaitu Perpres 53 Tahun 2023. Perpres ini merupakan perubahan atas Peraturan Presiden sebelumnya, yaitu  Nomor  33  Tahun 2020, yang  membahas Standar  Harga  Satuan  Regional  (SHSR). Perubahan dalam Perpres ini memiliki implikasi besar terhadap berbagai aspek pembangunan dan pengelolaan infrastruktur di tingkat regional di seluruh Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka kami dari Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) bermaksud mengundang Bapak/ibu untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis : “ PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TAHUN ANGGARAN 2024 BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 15 TAHUN 2023 DAN IMPLEMENTASI PEPRES NO. 53 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL “

Hari/Tanggal

Tempat/Hotel

Senin - Kamis, 8-11 Januari 2024

Senin - Kamis, 15-18 Januari 2024

Senin - Kamis, 22-25 Januari 2024

Hotel Hi, Jl. Pasar Senen No. 3, Jakarta

Selasa - Jumat, 6-9 Februari 2024

Selasa - Jumat, 13 - 16 Februari 2024

Selasa - Jumat, 20-23 Februari 2024

Hotel Oasis Amir, Jl. Senen Raya No. 135-137, Jakarta

Rabu - Sabtu, 6-9 Maret 2024

Rabu - Sabtu, 13-16 Maret 2024

Rabu - Sabtu, 20-23 Maret 2024

Rabu - Sabtu, 27-30 Maret 2024

Hotel Yuan Garden, Jl. Pintu Air V No.53, Jakarta Pusat

Senin - Kamis, 1-4 April 2024

Senin - Kamis, 15-18 April 2024

Senin - Kamis, 22-25 April 2024

Senin, 29 April - Kamis, 2 Mei 2024

Hotel Ibis Styles Jl. Kh. Zainul Arifin No.5-7, Jakarta

Selasa - Jumat, 7-10 Mei 2024

Selasa - Jumat, 14-17 Mei 2024

Selasa - Jumat, 21-24 Mei 2024

Selasa - Jumat, 28-31 Mei 2024

Hotel Arcadia,  Jl. Pangeran Jayakarta No.73, Jakarta

Rabu - Sabtu, 5-8 Juni 2024

Rabu - Sabtu, 12-15 Juni 2024

Rabu - Sabtu, 19-22 Juni 2024

Rabu - Sabtu, 26-29 Juni 2024

Hotel Sparks, Jl. Mangga Besar, Jakarta


0 komentar:

Posting Komentar

Kegiatan Ini diselenggarakan secara Swadana yang di bebankan ke masing - masing Peserta SKPD/OPD sebesar @Rp 4.500,000,. Dengan Fasilitas :

Sudah Termasuk Akomodasi Hotel 3 malam, 1 (satu) kamar dua orang (twin sharen),

Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai dengan selesai.

Coffee Break, Breakfast, Lunch dan Dinner.

Seminar Kit dan Tas Ekslusif

Sertifikat.

Catatan :

Pelaksanaan Kegiatan ini mengacu pada standar covid 19

Pelaksanaan Sewaktu - waktu dapat berubah Menyesuaikan Kondisi Hotel;

Jadwal, Narasumber dan Susunan Materi Sewaktu waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya (Tentatif), (Syarat dan Ketentuan Berlaku).

Konfirmasi pendaftaran peserta diterima selambat - lambatnya 3 hari

sebelum hari H (acara)

Antar Jemput Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang)

Pelaksanaan di luar Jakarta : Bandung, Batam, Bali, Lombok, Makassar, Malang, Medan, Manado, Padang, Surabaya, Semarang, Yogyakarta dll Minimal 15 Orang